POLITIKACEH.COM | Banda Aceh - Keluarga Korban atas kasus tabrak lari Edrick Tiranda kembali menuntut keadilan, hari ini senin, 14/11 di kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Fatimah, keluarga korban menjelaskan,‎ Proses perjalanan hukum atas kasus laka lantas yang menimpa anaknya Edrick Tiranda telah memasuki tahapan vonis oleh hakim pengadilan negeri Banda Aceh.

Namun dirasakan masih banyak di temukan berbagai kejanggalan mulai dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pemeriksaan saksi saksi dan penuntutan, dari pemeriksaan saksi diduga pihak tersangka telah menghadiri saksi palsu.

Korlap Aksi Akmal Presma Unmuha menerangkan, Sebagaimana di atur dalam BAB IX tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, pasal 242 ayat (1) KUHP ” barang siapa dalam keadaan dimana undang undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus di tunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ” ujarnya.

Menurutnya, JPU telah menghilangkan pasal 312 yang sebelumnya dalam isi BAP dari kepolisian trlah di muat pasal 310 dan pasal 312, namun pada saat kasus sudah dilimpahkan ke kajari pasal 312 telah hilang. Ia menambahkan, ” kami menduga adanya permainan mafia hukum dalam proses ini sehingga jaksa yang seharusnya menjadi wakil korban justru berbalik memihak kepada pelaku “.

Massa aksi yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan yang tergabung didalamnya beberapa institusi perguruan tinggi ini mengeluarkan pernyataan sikap atas kasus tersebut, Meminta klarifikasi terhadap elemir pasal 312 dari UULLA, mengapa tidak dimasukannya kedalam tuntutan sebagai hal yang memberatkan karena tabrak lari, tidak memberikan pertolongan, Membuat korban meninggal, dan Meminta pertanggung jawaban daribjaksa penuntut umum atas kinerja sebagai wakil korban. karena Diduga ada permainan atau kolusi antar pelaku/ keluarga pelaku dengan jaksa, setelah itu Diversi tidak dilaksanakan secara maksimal. Ini adalah aksi damai sebagai kontrol sosial dalam proses penegakan hukum.

Meminta para penegak hukum agar berintegritas dan memiliki nurani dan Meminta JPU meninjau kembali tuntutan bagi terdakwa dengan memasukan pasal 312 yang sudah dihilangkan. Dikarenakan hakim pengadilan negeri Banda Aceh yang menangani kasus ini untuk dapat memberikan vonis hukum yang berkeadilan.

Jika seluruh tuntutan tidak didegar dan dihiarukan maka akan ada aksi yang lebih besar lagi dengan melibatkan semua pihak atas dasar matinya hukum diindonesia.

Pantaun wartawan dilapangan, massa yang hadir ini merupakan gabungan dari beberapa institusi perguruan tinggi antara lain, PEMA Unmuha, Bem Teknik Unmuha, Bem Teknik Serambi, Bem FKM Serambi Mekah, Solidaritas Perempuan Anti Korupsi, Bem Hukum Unmuha, Bem Ekonomi Unmuha, PEMA Serambi Mekah, Bem Ekonomi Serambi Mekah, dan Bem Unida. Massa dari sejumlah perguruan tinggi ini disambut oleh Humas PN Banda Aceh Eddy, SH. Masa diperkirakan 100 orang ini membubarkan diri usai menyampaikan aspurasi dan tuntutannya. || (PONCUT)

Published by Admin

Politik Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh