YARA Laporkan Polres Aceh Timur Ke Polda Aceh

0
113
YARA Laporkan Polres Aceh Timur Ke Polda Aceh
YARA Laporkan Polres Aceh Timur Ke Polda Aceh

POLITIKACEH.COM | Aceh Timur - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Markas Kepolisian Resor Aceh Timur ke-Polda Aceh. terkait dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga Alue Ie Puteh Aceh Utara yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Laporan ini terkait korban bernama Murtalamuddin, warga Alue Ie Puteh Aceh Utara, yang sempat ditangkap aparat kepolisian Acehtimur karena kepemilikan Narkoba, namun pada 25 Oktober lalu, korban ditemukan telah menjadi mayat di Sungai AraKundo. Kata Basri Ketua Yara Aceh Timur melalui pers rilis yang dikirimnya. Selasa (15/11/16)

Lanjut Basri keterangan dari kepolisian setempat, Murtalamuddin adalah tahanan Satnarkoba yang tewas ketika hendak melarikan diri, dengan melompat ke sungai arakundo.

Iklan Muallem - TA KhalidIklanIklan Muallem - TA Khalid

“Kasus ini jika dilihat sepintas seperti alur cerita difilm, namun kami Tim Advokasi kuasa hukum keluarga Murtalamuddin menemukan banyak kejanggalan dalam kasus kematian tersebut, kami menemukan bukti bahwa murtalamuddin sebelum di temukan tewas di sungai arakundo, sudah terlebih dahulu di bawa ke RSU ZubirMahmud, bahkan ada yang melihat bahwa Mutala telah meninggal di RS akibat penyiksaan. Ungkap Basri menguatkan.

Sambung Basri, alasan aparat kepolisian menyatakan Murtala melompat ke sungai, juga tidak logis dan sangat aneh. jelasnya

” jika Murtala bisa melompat dalam mobil honda jazz, apalagi dia status tahanan narkoba, tentu akan di berikan pengawalan ketat, kemudian jikapun murtala melompat mengapa Polisi hanya diam ketika tahananya melompat dan tidak melakukan upaya pemcarian. Pungkas Basri

Lebih lanjut terang Basri dari serangkaian kejanggalan kami menduga, Murtalamuddin telah tewas disiksa dalam pemeriksaan oleh anggota dan kami juga menduga Polres Aceh Timur telah memberikan informasi yang tidak benar kepada publik terkait kematian Murtalamuddin.

Saat ini kami bersama istri almarhum Murtaluddin sedang berada di Polda Aceh untuk membuat laporan agar kasus kematian diusut tuntas. Tutup Basri melalui rilisnya kepada media ini.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menanggapi pelaporan tersebut yang dilakukan oleh YARA ke-Polda Aceh, menyebutkan tidak keberatan dengan laporan itu.

“Silahkan melaporkan saja pada intinya siapa pun memiliki hak melaporkan kasus itu, tapi jangan memfitnah” ungkap Kapolres saat dihubungi media.

Menurut Kapolres, pembuktian kasus pidana merujuk pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.

“Jika kasus tersebut di laporkan pada Polres Aceh Timur, kami tetap usut tuntas, jika anggota saya bersalah, saya tindak tegas, namun jika anggota yang bertugas sesuai SOP dan ketentuan yang ada, mereka berhak melakukan pembelaan dirinya, karena yg dilaporkan pihak keluarga dianggap peristiwa Pidana, maka pembuktiannya harus mengacu pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP”. Ungkap Kapolres

Selain itu Kapolres juga mengakui pihaknya sudah di periksa oleh Bidpropam Polda Aceh terkait kasus tersebut.

“Kemarin juga beberapa anggota sudah diperiksa oleh Bidpropam Polda Aceh, namun sejauh ini kami belum mendapat informasi kelanjutannya”. Tutup Kapolres.||(ROM)