POLITIKACEH.CO | Medan - Seorang penimpang bus Anugerah jurusan Aceh-Medan, Karyadi Bachtiar (29) diamankan Polresta Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (26/11). Dari tangannya, polisi menyita 2 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir ekstasi.
Karyadi merupakan warga Dusun Seurekui Desa Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Bireuen, Aceh.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto mengatakan, digagalkannya pengiriman narkoba ini berawal dari informasi yang diterima bahwa akan ada pengiriman dari Langsa menuju Medan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan operasi di depan pos Lantas Simpang Maut atau kantor Bupati Stabat, Langkat. Kami menghentikan bus Anugerah BL 7894 AA dan memeriksa para penumpangnya,” kata Supriyadi.
Dijelaskannya, pelaku saat itu duduk di bangku nomor 38. Dia tidak bisa mengelak lagi setelah petugas memeriksa ransel hitam yang diletakkannya di bawah kaki.
“Di dalam tas itu kita menemukan dua kilogram sabu dan sebungkus plastik bening berisi 5.000 butir diduga pil ekstasi. Pelaku saat ini di Mapolres Langkat sedang menjalani pemeriksaan,” katanya lagi.
Menurutnya, pelaku akan dikenakan Pasal 115 subs Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.||(kompas.com)