POLITIKACEH.CO | Aceh Timur - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan Peunaron mengkomplain pihak kantor camat, pasalnya aula kantor tersebut di temukan terkunci pada saat PPK hendak melaksanakan rapat pleno DPS perbaikan, akibatnya pelaksanaan rapat itu terhambat. Sabtu (26/11).
“Sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan pejabat kecamatan tekait penggunaan fasilitas aula kantor sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan penyelanggara Pilkada 2107, tapi hari ini aula kantor camat kami temukan tergembok, akibatnya pelaksanaan DPS harus kami undur”. Ujar Eri Suheri Devisi Hukum PPK Kecamatan Peunaron.
Heri menuding oknum Sekcam tidak mengizinkan PPK menggunakan fasilitas kantor kecamatan. “Kami duga Sekcam yang tidak memeberikan izin kami menggunakan fasilitas kantor,” ungkapnya.
Kendati demikian PPK tetap melaksanakan kegiatan tahapan Pilkada di tempat lain, namun PPK berharap pihak kecamatan dapat memfasilitasi segala kegiatan yang berkaitan dengan tahapan Pilkada.
Sebelumnya Bupati juga sudah meminta pihak kecataman agar memfasilitasi kegiatan PPK dan Panwascam, “kamikan tidak ada jam kerja tertentu, jadi buat apa digembok, inikan dapat menghambat proses tahapan pilkada, untuk itu kami berharap amanat itu dapat dilaksanakan oleh pihak kecamatan peunaron, sebagaimana yang telah di sepakati beberapa waktu lalu,” Ungkap Darwin ketua PPK menguatkan. ||(Rom)