POLITIKACEH.CO | Kota Sabang - Dua bandar narkotika jenis sabu-sabu dan 2 orang pemakai barang haram itu berhasil diringkus oleh Polres Kota Sabang, yang kini ke empat (4) tersangka bersama barang bukti telah diamankan, pada hari Rabu (14/11) sekira pukul 11:30 WIB.

Kasus narkotika tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian kota Sabang. Sebelumnya pihak kepolisian berhasil tertangkap tangan Berinisial HLM Warga Gampong Kota Atas, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dalam perjalanan menuju tempat tujuan untuk mengedar narkotika jenis sabu-sabu, namun, berhasil diringkus oleh pihak Polres Kota Sabang pada tanggal 9 Desember lalu

Atas pengembangan kasus tersebut, berhasil digiring dua orang diduga Bandar Sabu - Sabu atas nama ARF dan AVD 28, warga Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dan satu orang pemakai berinisial SEA saat transaksi jual beli di Gampong Kota Bawah Timur, Jurong Perikanan Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang pada hari Rabu (14/12) sekira pukul 11:30 WIB.

Menurut Kapolres Kota Sabang, AKBP Slamet Wahyudi . S.I.K, M.H . melalui Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Erizal SE, kepada media ini, keberhasilan penangkapan terhadap kedua bandar Narkotika Jenis sabu-sabu, bersama satu orang pemakai atas perkembangan dari ketangkapnya pengedar bernama HLM, pada 9 Desember 2016.

“Saat kita menggerebek tempat persembunyian ARF dan AVD mencoba melarikan diri, namu karena tim gabungan Polres Kota Sabang, dengan cepat meringkus ARF, AVD dan SEA, bersama barang bukti 25 paket sabu sabu, 1 bong alat hisap, 2 unit HP, 1 buah gunting dan beberapa uang tunai,” jelasnya kasat AKP Erizal SE.

Tambahnya kasat, “ke empat (4) tersangka yang telah melanggar aturan dan menyebar barang haram tersebut sehingga dapat merusak generasi, kini telah kita amankan guna dapat diproses sesuai dengan UU yang berlaku dan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain,” ungkap kasat AKP Erizal SE.

“Lanjut Erizal, “Kami dari pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menjaga keluarganya dan bila ada yang mengetahui pelaku menjual barang haram jenis narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak Polres Kota Sabang dan nama masyarakat tetap dirahasiakan, demi kenyamanan dan ketentraman sehingga masyarakat bebas dari Narkoba,” pungkas AKP Erizal SE.||(ROM)

Published by Admin

Politik Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh