Dua Pemilik Galian C Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
5

Aceh Utara - Kepolisian Resor Lhokseumawe menetapkan dua pelaku usaha galian C di DAS Sungai Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, sebagai tersangka aktivitas penambangan ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, kita sudah tetapkan dua pemilik usaha galian C berinisial MA dan KA sebagai tersangka” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman seperti dikutip oleh Kasat Reskrim AKP Yasir, Sabtu (7/1).

Keduanya diduga mengeksploitasi penambangan batu dan pasir secara ilegal dan turut merusak lingkungan hidup.

Iklan Muallem - TA KhalidIklanIklan Muallem - TA Khalid

“Keduanya mengakui kepada penyidik telah melakukan aktivitas penambangan pasir dan batu di Sungai Sawang secara ilegal (tanpa izin). Dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka keduanya langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Yasir.

Namun polisi tidak menaham mereka. Polisi menilai para tersangka berlaku kooperatif saat diperiksa dan mengakui kesalahan.

Selain menetapkan tersangka, pihak Polres Lhokseumawe juga menyita dua unit alat berat (beko) pada Rabu. Alat berat tersebut disita saat sedang melakukan aktivitas galian.

“Sebenarnya, para pengusaha galian tersebut sudah pernah kita ingatkan untuk mengurus izin, tapi tidak diindahkan, makanya kita ambil tindakan tegas,” kata Yasir.

Saat ini, sejumlah kawasan di Lhokseumawe dan Aceh Utara mengalami banjir besar. Hal ini dipicu, salah satunya, pembalakan liar dan galian c.

[] ajnn