Akhirnya KIP Aceh Besar Menghapus “Ir” Palsu.

0
1940

Aceh Besar- Pasca pertemuan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Aceh Besar dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar pada Rabu silam (25/1) terkait titel “Ir” palsu yang melekat pada diri Mawardi Ali selaku Calon Bupati Aceh Besar periode 2017-2022. KIP berjanji akan menghapus titel tersebut pada Alat Paraga Kampanye (APK).

Perjanjian tersebut disampaikan KIP Aceh Besar Aliansi tersebut beraudien dan diterima oleh Cut Agus Fatahillah, S. Hi selaku Ketua dan Hafiz, Hs anggota komisioner KIP Aceh Besar lainnya.

Dua hari setelah pertemuan tersebut, politikaceh.co pada jumat (27/1), mencoba menelusuri berbagai daerah di Aceh Besar guna melihat keseriusan KIP terhadap kebijakannya sendiri. Wal hasil, politikaceh.co masih banyak menemui APK yang belum di hapus titel palsu tersebut. Seperti di kecamatan Baitussalam, Simpang Tiga, Ingin Jaya dan lainnya.

Iklan Muallem - TA KhalidIklanIklan Muallem - TA Khalid

Akan tetapi, ada beberapa titik yang sudah dihapus seperti di kecamatan Darussalam, Pekan Bada. Titel tersebut dihapus menggunakan cat semprot berwarna putih dan juga penghapus tulisan lainnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Aceh Besar memberikan tenggat waktu selama lima hari kepada KIP Aceh Besar untuk menghapus titel tersebut. Walaupun dalam pertemuan tersebut Hafiz Hs berani menjamin bahwa titel tersebut akan dihapus dalam waktu tiga hari, ini sesuai pengakuan Ikhwan Muttaqin salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Aceh Besar yang datang menjumpai KIP.

Aceh Besar, Pasca pertemuan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Aceh Besar dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar pada Rabu silam (25/1) terkait titel “Ir” palsu yang melekat pada diri Mawardi Ali selaku Calon Bupati Aceh Besar periode 2017-2022. KIP berjanji akan menghapus titel tersebut pada Alat Paraga Kampanye (APK).

Perjanjian tersebut disampaikan KIP Aceh Besar Aliansi tersebut beraudien dan diterima oleh Cut Agus Fatahillah, S. Hi selaku Ketua dan Hafiz, Hs anggota komisioner KIP Aceh Besar lainnya.

Dua hari setelah pertemuan tersebut, politikaceh.co pada jumat (27/1), mencoba menelusuri berbagai daerah di Aceh Besar guna melihat keseriusan KIP terhadap kebijakannya sendiri. Wal hasil, politikaceh.co masih banyak menemui APK yang belum di hapus titel palsu tersebut. Seperti di kecamatan Baitussalam, Simpang Tiga, Ingin Jaya dan lainnya.

Akan tetapi, ada beberapa titik yang sudah dihapus seperti di kecamatan Darussalam, Pekan Bada. Titel tersebut dihapus menggunakan cat semprot berwarna putih dan juga penghapus tulisan lainnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Aceh Besar memberikan tenggat waktu selama lima hari kepada KIP Aceh Besar untuk menghapus titel tersebut. Walaupun dalam pertemuan tersebut Hafiz Hs berani menjamin bahwa titel tersebut akan dihapus dalam waktu tiga hari, ini sesuai pengakuan Ikhwan Muttaqin salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Aceh Besar yang datang menjumpai KIP.