POLITIKACEH.CO | Banda Aceh – Panwaslih Aceh tolak Laporan yang dilayangkan Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pasangan nomor urut 6 Irwandi Yusuf- Nova Iriansyah ke Panwaslih Aceh tanggal 17 Januari 2017 lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan orasi Politik pasangan Calon Gubernur nomor urut 5 Muzakir Manaf-T.A. Khalid di Pidie terlalu mengada-ada dan dilakukan secara asal-asalan.
Keputusan Panwaslih Aceh tersbut ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2017 menyatakan bahwa Laporan Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pasangan nomor urut 6 dengan Laporan Nomor 07/LP/PLD/I/2017 telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
perubahan kedua atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 TAHUN 2014 Tenang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 134 Ayat (4) dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 28. Artinya laporan yang dilakukan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Sehingga Panwaslih Aceh tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Keputusan Panwaslih merupakan keputusan hukum yang tidak boleh diganggu gugat. Kita mengapresiasi kinerja penyelenggara Pilkada baik KIP dan Panwaslih Aceh yang terus bekerja untuk menyelenggarakan pilkada dengan damai di Aceh, namun perlu kami ingatkan kepada para penyelenggara untuk tetap bekerja secara objektif dan independent,” ungkap Tim Hukum Muzakir Manaf - T.A. Khalid, Kamaruddin, S.H melalui pres release kepada media Politikaceh.co,minggu (29/01),
“kita juga memahani mungkin ada banyak tekanan-tekanan dan intervensi yang dilakukan pihak-pihak ketiga atas kinerja KIP dan Panwaslih Aceh, namun bukan berarti para penyelenggara dapat melegalkan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan hukum,” tambah Kamaruddin.
Selain itu Kamaruddin juga menghimbau kepada calon pasangan No. Urut 6 untuk mematuhi keputusan hukum, “Bahwa karena telah di keluarkanya keputusan Panwaslih tersebut, maka kami menghimbau kepada Calon Pasangan No. Urut 6 untuk mematuhi keputusan hukum yang telah ada, dan jika berkeratan dipersilahkan menempuh upaya hukum dengan cara-cara yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan”.||(HS)