Penyidik Satreskim Polres Aceh Timur Gelar Tahap Kedua Perkara Teror Handphone

0
49
Penyidik Satreskim Polres Aceh Timur Gelar Tahap Kedua Perkara Teror Handphone

POLITIKACEH.CO | ACEH TIMUR - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Selasa (28/02) pagi melakukan tahap dua perkara T. A Ismail alias Rabo Bin Nurdin (43) warga Dusun Mansur, Desa Keudeu Blang, Kecamatan Idi Rayeuk yang melakukan teror melalui handphone kepada Tgk. Usman Ismail (46) pengasuh Dayah Bustanut Tazkirah pada Rabu (04/01) lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengatakan, tahap satu pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur. Selanjutnya berkas tersangka tersebut pada hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi untuk tahap dua.

“Berkas sudah kami serahkan dan hari ini masuk tahap dua, selanjutnya jaksa akan tetapkan P-21 setelah berkas itu dipelajari,” ungkap Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dalam tahap dua kali ini selain menyerahkan tersangka kepada Kejari Idi, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa: 2 (dua) unit handphone berikut SIM Card. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap.

Sebelumnya diberitakan, Tgk Imum Gampong Keude Blang Usman Musa mengaku diancam bom oleh Tersangka (Ismail Bin Nurdin alias Rabo) saat berlangsungnya proses peresmian Dayah Bustanut Thazkira.

Tersangka, melakukan teror melalui HP kepada Tgk Imum Gampong Keude Blang Usman Musa, dengan mengatakan bahwa ia telah menanam bom di bawah balai lokasi peresmian dayah di Gampong Keude Blang tersebut.||(Rom)