POLITIKACEH.CO | ACEH TIMUR (27/03) - Terkait dengan surat dari Mendagri tentang Penjelasan Pelaksanaan Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Aceh, Ketua Dewan Pimpinan Cabang - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur Mahyuddin Kubar menilai Pemerintah Pusat tidak sepenuh hati melimpahkan wewenang kekhususan Aceh sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
APDESI juga berpendapat bahwa setiap persoalan pelimpahan wewenang ke pemerintahan daerah mencakup semua kebijakan yang harus diambil oleh pemerintahan didaerah terutama Kepala Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur sebagai pengambil kebijakan, dan hal itu sudah seharusnya dilakukan oleh Kepala Pemerintah Aceh demi menjalankan kekususan yang dimiliki Aceh.
“Maka dalam hal ini kita harus mendukung upaya menjalankan ketegasan UUPA sebagai lexspecialis, dan juga sesuai dengan amanat dalam Pasal 110 dan 119 UU No 11 Tahun 2016 yaitu menyangkut kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat,” Kata Mahyuddin Kubar, yang juga sebagai Presidium Kahmi Aceh Timur ini. Senin (27/03/17)
Dia juga menuding Pemerintah Pusat terlalu memaksakan kehendak, dan sangat disayangkan jika kehendak tersebut dinilai telah diboncengi oleh kepentingan pihak tertentu yang ujing-ujungnya mencari keuntungan dan mengabaikan kepentingan publik yang lebih besar.
“Pemerintah pusat harus ikhlas melimpahkan wewenang yang lebih besar kepada Pemerintah Aceh untuk menjalankan fungsinya sesuai amanat UUPA dan butir-butir MoU Helsinki, jangan ada kesan melepaskan kepala tetapi ekor masih dipegang oleh pusat, kalau begitu caranya kapan Aceh ini bisa menjalankan fungsinya dan kekhususannya sebagai Provinsi yang memiliki otonomi khusus, karena setiap ada kebijakan di Aceh selalu di campuri oleh pemerintah pusat,” Tegas Mahyuddin Kubar.
Dia menambahkan, kalau fungsi kebijakan Gubernur telah dikebiri dengan berbagai dalih maka tidak adalagi kewibawaan Kepala Pemerintahan dalam suatu daerah yang dianggap otonom, sama saja kekhususan itu bisa dijalankan harus sesuai dengan selera Pemerintah Pusat dan hanya berlaku di atas kertas saja.
“Apdesi berharap agar polemik ini harus segera diakhiri oleh pihak yang memulai memancing di air keruh agar mereka mendapat ikan besar dengan mata pancing yang telah disiapkan, karena yang dirugikan adalah masyarakat terutama di pedesaan yang tak ingin proses administrasi dan keperluan masyarakat terbengkalai, dan tak tau kepala Dinas manakah yang harus meneken setiap surat maupun administrasi yang harus disampaikan oleh elemen masyarakat, dan demi menjaga marwah kepala Perintahan Aceh serta keistimewaan UUPA dari campur tangan pemerintah pusat, maka sudah sepantasnya semua pihak terutama para SKPA harus tunduk dan patuh atas kebijakan Kepala Pemerintahan Aceh agar UUPA tidak dianggap kerdil oleh Pemerintah Pusat, kalau tidak maka, sama saja Kekhususan Aceh hanya bisa digaungkan namun sulit bila direalisasikan,” Imbuh nya. (Rom)
Terkait