BANDA ACEH - Dua pemuda berinisial HB dan MT ditangkap warga pada Selasa (28/3) sekira pukul 23.00 WIB di tempat kost HB di Darussalam Banda Aceh.
Keduanya ditangkap karena melakukan hubungan seksual sesama jenis atau homoseksual.
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki menyebutkan ditangkapnya kedua pasangan homoseksual atas kecurigaan warga kepada dua pemuda tersebut.
“Warga menaruh curiga terhadap dua pemuda itu, apalagi warga pernah melihat keduanya sering bermesra-mesraan saat berduaan dan wargapun memantau kedua pemuda itu,” katanya, Rabu (29/3).
Saat ditangkap warga, keduanya sedang melakukan hubungan badan dan menemukan barang bukti berupa kondom dan barang bukti lainnya.
“Dari pengakuannya kedua pemuda itu, mereka sudah pacaran selama tiga bulan, selama pacaran mereka sudah dua kali melakukan hubungan badan di tempat kostnya HB,” ujarnya.
Setelah ditangkap warga, kedua pasangan homoseksual itu diserahkan ke Satpol PP dan Wh Aceh untuk proses hukum selanjutnya.
Kedua pemuda tersebut telah melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan terancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
|| ajnn.net